Jejaring Kebijakan pada Pengelolaan Sampah di Kabupaten Semarang
DOI:
https://doi.org/10.32630/sukowati.v8i1.430Kata Kunci:
jejaring kebijakan, partisipasi masyarakat, pengelolaan sampahAbstrak
Kurangnya partisipasi masyarakat, koordinasi antar aktor masih rendah, keterikatan aktor belum erat, belum adanya perjanjian mengikat, dominasi dan kurang komitmen aktor pemerintah merupakan alasan mengapa kebijakan pengelolaan sampah belum berjalan dengan baik. Merujuk pada pembangunan berkelanjutan, maka perlu adanya kerjasama yang konsisten dan berkomitmen. Pentingnya penelitian ini adalah menganalisis jejaring kebijakan pada pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Penelitian ini menggunakan teori milik DeLeon dan Varda dan Thomas dan Grindle. Data diperoleh dari wawancara dengan informan dari aktor pemerintah, komunitas, dan akademisi yang didapatkan melalui purposeful sampling; dan studi dokumen. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian adalah jejaring kebijakan pada pengelolaan sampah telah hampir memenuhi tujuh karakteristik milik DeLeon dan Varda, walaupun beberapa masih belum maksimal, karena aktor yang mewakili belum meliputi aktor bisnis dan aktor media, struktur kekuasaan hierarkis, dan dominasi aktor pemerintahan. Faktor pendukung jejaring kebijakan pada pengelolaan sampah di Kabupaten Semarang melingkupi elemen partisipasi, elemen pluralisme, dan elemen keterbukaan. Faktor penghambatnya adalah elemen kolaborasi yang belum tercapai, karena kurangnya kerjasama dengan aktor bisnis. Hasil penelitian ini perlunya dapat menjadi referensi untuk mengembangkan kerjasama aktor, khususnya antara aktor bisnis, aktor komunitas, dan aktor media dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Semarang.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Florentina Nurika Retno Ayu Widuri
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.