Proses Permukiman Kumuh di Perbatasan Kota: Studi Kasus Perbatasan Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar
DOI:
https://doi.org/10.32630/sukowati.v8i1.410Kata Kunci:
keruangan, kumuh, perbatasan kota, permukimanAbstrak
Permukiman kumuh merupakan permasalahan di pusat kota. Hal ini berbeda dengan permukiman kumuh LC Jatayu Nakula Timur yang berada di perbatasan Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses terjadinya permukiman kumuh di wilayah perbatasan kota. Pendekatan keruangan digunakan dalam penelitian ini dengan metode kualitatif studi kasus. Data primer didapatkan melalui observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder didapatkan dari berbagai sumber terpercaya. Untuk mengidentifikasi tingkat kekumuhan digunakan analisis menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018, kemudian pertumbuhan spasial dianalisis menggunakan sistem informasi geografis. Data hasil analisis wawancara digunakan untuk mengetahui fenomena proses yang terjadi secara spasial. Terdapat dua fase proses permukiman kumuh, yakni fase 1 tahun 2012-2016 dan fase II 2017-2022. Penelitian ini menemukan bahwa terdapat pertumbuhan permukiman kumuh setiap tahunnya dan perkembangan aktivitas perekonomian dari pemulung menjadi warung dan penyewaan hunian yang tidak layak huni. Penyewaan rumah tidak layak huni tersebut memiliki status penguasaan lahan yang belum jelas.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 I Made Satya Graha, Dewa Ayu Trisna Adhiswari Wedagama, I Putu Prana Wiraatmaja
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.