IMPLEMENTASI PENYETARAAN JABATAN TERHADAP POLA KARIER PEJABAT FUNGSIONAL HASIL PENYETARAAN DI PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
DOI:
https://doi.org/10.32630/sukowati.v7i1.350Kata Kunci:
implementasi kebijakan, penyetaraan jabatan, pola karierAbstrak
Pada akhir tahun 2021, Indonesia melakukan penyederhanaan birokrasi pemerintahan di daerah. Penyederhanaan dilakukan terhadap ratusan ribu pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah melalui mekanisme penyetaraan ke dalam jabatan fungsional, termasuk di Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur, penelitian ini menganalisis implementasi penyederhanaan jabatan terhadap pola karier pejabat fungsional hasil penyetaraan di Kabupaten Sidoarjo. Merujuk teori George Edward III ditemukan bahwa implementasi penyetaraan jabatan masih belum optimal baik. Terdapat inkonsistensi dalam regulasi yang mengatur kebijakan penyetaraan, sehingga simplifikasi terhadap kompetensi dan batasan usia pejabat hasil penyetaraan berpotensi menghambat pola karier mereka. Ditemukan jabatan fungsional hasil penyetaraan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensinya. Sebanyak 30% pejabat fungsional hasil penyetaraan telah berusia di atas 53 tahun, sehingga berpotensi mempengaruhi kinerjanya dalam jabatan fungsional. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo perlu melakukan berbagai upaya strategis agar keberadaan pejabat fungsional memberikan dampak positif bagi organisasi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Munari Kustanto
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.