Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Ditinjau Dari Empat Pengukuran Rasio Keuangan Tahun 2020-2023
DOI:
https://doi.org/10.32630/sukowati.v9i1.1715Kata Kunci:
Pemerintah Daerah, Kemandirian Fiskal, desentralisasi, EfektivitasAbstrak
Desentralisasi fiskal mengandung arti bahwa pemerintah daerah harus membiayai pengeluaran sendiri terutama yang bersumber dari sumber pendapatan sendiri dan pemerintah pusat harus memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atas sumber pendapatannya. Namun, pada pemerintah kabupaten Landak Pendapatan asli daerah masih sangat rendah dan dari tahun 2020 hingga 2023 selalu mengalami penurunan. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja desentralisasi fiskal di pemerintah daerah kabupaten Landak. Penelitian ini merupakan kuantitatif deskriptif, dengan berdasarkan pengukuran Indeks Kemandirian Fiskal daerah, Rasio Desentralisasi Fiskal, Rasio Ketergantungan Fiskal dan Efektivitas Fiskal pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak tahun 2020-2023. Hasil penelitian menunjukan pengukuran Indeks Kemandirian Fiskal daerah, Rasio Desentralisasi Fiskal dan Rasio Ketergantungan Fiskal menunjukan hasil bahwa pemerintah kabupaten Landak masih belum mandiri secara fiskal dan masih bergantung pada pendanaan pusat, padahal secara Efektivitas Fiskal dinilai sudah cukup efektif
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Antonius Sasana Talino Pabayo, Endang Larasati Setianingsih, Dyah Lituhayu

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.